Kota Serang - Dalam rangka mencegah dan meminimalisir, terjadinya kasus pelanggaran Berlalulintas yang dilakukan oleh anggota Kodim 0602/Serang.
Provost satuan Kodim 0602/Serang melaksanakan pengecekan, kelengkapan surat kendaraan yang digunakan oleh anggota, baik berupa kendaraan dinas ataupun kendaraan pribadi.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0602/Serang Letnan Kolonel Inf Agus Praminto, saat berada diruang kerjanya, bertempat di Makodim 0602/Serang Kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Provinsi Banten, Senin (13/11/2023).
Kasdim 0602/Serang menyampaikan bahwa, memang sudah ada penyampaian khusus langsung dari Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Letkol Inf Mulyo Junaidi, S.E., M.Tr (Han), kepada seluruh anggota agar selalu waspada saat berkendara. Sehingga tidak akan terjadi kecelakaan, pada saat seluruh anggota sedang bertugas menggunakan kendaraan di jalan raya.
" Berdasarkan penekanan tersebut, kami perintahkan anggota Provost Kodim 0602/Serang, untuk mengecek semua kelengkapan surat kendaraan yang digunakan anggota. Karena siapapun itu, wajib hukumnya mematuhi aturan berlalulintas, " jelasnya.
(Pendim 0602/Serang)